DIANGGAP ABAI TERHADAP KEKEJAMAN PKI, MUI GORONTALO TOLAK RUU HIP

Kronologi, Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurut Ketua Umum MUI Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPESI tahun 2966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.

“Dengan adanya RUU HIP, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap RUU HIP merupakan pengkhianatan bangsa tersebut,” kata Ustaz Bahmid, sapaan akrabnya, Senin (15/6/2020).

RUU HIP, kata Ustaz Bahmid, juga telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” ujarnya.

Pihaknya menilai, RUU HIP yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Bahkan, menurut Bahmid, secara terselubung RUU HIP ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu juga upaya menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” jelasnya.

MUI, lanjut Bahmid, meminta kepada seluruh fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI, terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada 1948 dan 1965.

“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun,” tegasnya.

Dia menegaskan, bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka pihaknya bersama pimpinan MUI pusat dan seluruh provinsi untu mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional

“Harus menjadi garda terdepan daIam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawaInya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *