Gorontalo (MUI) – Diundang dalam pembahasan Draft Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. MUI menjadi bagian terpenting dalam memberi rekomendasi serta Arahan dalam Pergub tersebut. Pasalnya mengingat jumlah mayoritas penduduk muslim Indonesia secara umum mencapai 80% sedang secara khusus di Gorontalo mencapai 98% menjadi perhatian tersendiri dalam hal pemanfaatan dana ummat tersebut.
Diantara arahan dan rekomendasi MUI Gorontalo adalah menegaskan kembali terkait 6 Azas Keuangan Syariah yang menjadi prinsip ditegakkannya syariah. 6 Hal tersebut secara ringkas dipaparkan MUI Gorontalo yang di wakili oleh komisi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Ummat Ir. Rusthamrin H Akuba, MS, Ph.D yakni tidak bolehnya ada unsur ‘maisir'(judi/spekulasi), ‘Gharar'(ketidakpastian), ‘Riba’,bebas dari praktek ihtikar, memastikan Kehalalan, hingga menimbang Azas kemanfaatan sebesar-besarnya berpihak kepada ummat. Kesemuanya ini menjadi prinsip dasar syariah itu sendiri.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, dihadiri juga oleh pihak Baznas Provinsi Gorontalo, Kepala perwakilan BI provinsi Gorontalo, hingga mengkafirkan organisasi serah terkait lainnya menyetujui semua usulan yang disampaikan MUI Provinsi Gorontalo dan didukung oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo. Selanjutnya MUI Provinsi Gorontalo diminta untuk membantu memberikan data terinci tentang Perusahaan-perusahaan dan UMKM yang telah memperoleh Sertifikasi Halal, Sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam penggodokan Draft ini.